Sabtu, 31 AGUSTUS 2024 • 10:29 WIB

Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!

Author

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk memblokir ratusan rekening terafiliasi dengan judi online dan slot.

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan menindaklanjuti kasus pencurian ribuan data KTP warga Bogor. 

Data-data tersebut digunakan registrasi SIM card Indosat supaya target para tersangka tercapai. Pihak Indosat pun bakal dipanggil oleh Kominfo.

Konferensi pers pencurian data KTP warga Bogor untuk memenuhi target penjualan SIM card.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi, Arie Setiadi. Budi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan ke pihak Indosat hingga meminta kasus serupa tidak terulang lagi.

"Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Ribuan Data Pribadi: Begini Modus Operasinya!

Tidak hanya Indosat, Budi juga meminta seluruh pihak operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.

"Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum," ungkapnya.

Ribuan Data Disalahgunakan

Polres Bogor beberapa waktu lalu meringkus dua pria bernama Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Sebab, mereka menyalahgunakan ribuan identitas KTP warga Bogor. 

Setidaknya, kedua tersangka sudah menggunakan 3.000 data KTP warga Bogor selama kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Mengenal Ransomware, Ancaman Siber yang Mengancam Keamanan Data

Parahnya, kedua tersangka merupakan kepala cabang dan operator dari salah satu perusahaan, sekaligus vendor dari perusahaan telekomunikasi. Mereka mengerjakan permintaan pihak Indosat menjual 4.000 sim card.

Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi khusus yang bisa memancing identitas KTP masyarakat. Mereka juga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi. 

2 pelaku pencuri data pribadi.

Undang-undang tersebut, yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Hati-hati Saat Menggunakan Free WIFI, Data Anda Rentan Bahaya, Berikut Tips Pengamanannya

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara," kata Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso sebelumnya.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU