Rabu, 21 FEBRUARI 2024 • 14:57 WIB

Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan, Google hingga Meta Wajib Kerja Sama dengan Media!

Author

Google dan Meta, dua perusahaan digital raksasa.

INDOZONE.ID - Pada Selasa, 20 Februari 2024, resmi disahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights setelah sekitar tiga tahun wacana ini bergulir.

Langkah ini diambil untuk mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pengesahan Perpres tersebut dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Meta Bakal Batasi Konten-konten Politik di Sejumlah Platform-nya

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebutkan bahwa setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah akhirnya menandatangani Perpres Publisher Rights sebagai upaya untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres Publisher Rights diharapkan dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dengan mendorong tanggung jawab platform digital dalam menyebarkan informasi dan berita dari media.

Aturan ini juga dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlangsungan industri jurnalistik di Indonesia.

Apa itu Perpres Publisher Rights?

Presiden Joko Widodo yang menghadiri malam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Namun, banyak pihak yang masih penasaran dengan rincian dan implikasi dari Perpres Publisher Rights ini. Apa sebenarnya yang diatur dalam Perpres tersebut? Bagaimana aturan ini akan mempengaruhi kerja sama antara platform digital seperti Google, Meta, dan media di Indonesia?

Perpres Publisher Rights adalah langkah konkret pemerintah Indonesia dalam mengatur hubungan antara platform digital dan media.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres soal Percepatan Transformasi Digital, Bikin Super Apps Pemerintah yang Dikelola Peruri

Aturan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi media dalam mempublikasikan konten mereka melalui platform digital.

Dengan demikian, platform digital diharapkan akan lebih bertanggung jawab dalam menangani konten yang disebarkan, termasuk memberikan kompensasi kepada media atas konten yang digunakan.

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers).

Dengan disahkannya Perpres Publisher Rights, kini pihak-pihak terkait, termasuk Google dan Meta, diharapkan mulai bekerja sama dengan media dalam mengimplementasikan aturan ini.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri media di tengah persaingan yang semakin ketat di era digital.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perpres Publisher Rights guna memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi industri media dan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU