INDOZONE.ID - Pendiri dan CEO Binance, Zhao Changpeng, mengaku bersalah atas pelanggaran undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Amerika Serikat.
Karena itu, Zhao juga akan mundur dari posisinya sebagai CEO bursa kripto terbesar di dunia ini.
"Memang benar, tidak mudah untuk melepaskannya secara emosional. Tapi saya tahu itu adalah hal yang benar untuk dilakukan," kata Zhao dikutip Jumat (24/11/2023).
"Saya membuat kesalahan dan saya harus mengambil tanggung jawab. Ini yang terbaik untuk komunitas kami, untuk Binance, dan untuk diri saya sendiri," sambungnya.
Keputusan ini menyusul dirilisnya hasil penyelidikan DOJ terkait dugaan tindak pencucian uang dan pelanggaran sanksi oleh Binance. Di mana sebelumnya penyelidikan difokuskan pada praktik Binance yang memungkinkan penggunanya membeli dan menjual kripto tanpa sepenuhnya mematuhi regulasi anti pencucian uang (AML) dan know-your-customer (KYC).
Baca Juga: Binance: Beli Mata Uang Kripto Bisa Pakai Apple Pay dan Google Pay!
Selain itu, Binance juga disinyalir tidak mendaftar di Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Departemen Keuangan AS, dan tidak mengimplementasikan protokol AML dan KYC dengan tepat.
Sebagai penyelesaian masalah, Binance pun diharuskan membayar denda sebesar US$1.81 miliar dalam waktu 15 bulan dan selanjutnya $2.51 miliar. Nominal denda sekitar Rp66 triliun ini diperkirakan menjadi salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan pada bursa kripto.
"Binance memudahkan para penjahat untuk memindahkan dana curian dan hasil terlarang di bursanya. Binance juga melakukan lebih dari sekedar gagal mematuhi hukum federal. Ia berpura-pura mematuhinya," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland, melansir Reuters.
Garland menyebutkan, tuntutan terhadap Binance ini terjadi karena perusahaan pertukaran aset kripto ini tidak melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan dari kelompok teroris termasuk Hamas, al Qaeda, dan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)
Baca Juga: Worldcoin, Mata Uang Kripto Buatan CEO OpenAI yang Rilis Hari Ini
Pada saat yang sama, Binance juga tidak pernah melaporkan transaksi dengan situs web yang digunakan untuk menjual materi terkait pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan salah satu penerima hasil ransomware terbesar di dunia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung AS tidak hanya melarang Zhao memimpin Binance selama tiga tahun dan membayar denda sebesar US$50 juta atau sekitar Rp775 miliar saja, melainkan juga menjatuhkan hukuman kurungan selama 18 bulan kepada pria asal China ini.
Selain Zhao, Departemen Kehakiman, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) dan Departemen Keuangan AS juga mendakwa Mantan Kepala Kepatuhan Binance Samuel Lim.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: