Senin, 24 JULI 2023 • 17:09 WIB

Berkembang, Platform Fintech Makin Mudahkan Masyarakat dalam Berbelanja

Author

Munculnya beragam aplikasi fintech memberi kemudahan bagi pengguna dalam berbelanja.
INDOZONE.ID - Kehadiran platform fintech saat ini telah memudahkan masyarakat dalam berbelanja. Terutama di kalangan Gen Z dan Milenial, membayar apapun jadi mudah, cepat, dan praktis.

Belakangan pengguna fintech dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Baik belanja di minimarket, bayar makan di restoran, naik transportasi umum dan kegiatan lainnya.

Ada juga fintech yang menggunakan pembayaran dengan PayLater. Salah satunya dilakukan Indodana untuk pembayaran di convenience store Circle K, sehingga memudahkan pengguna dalam berbelanja dengan metode Buy Now, Pay Later (BNPL).

Baca Juga: Tren Pembayaran Digital Makin Masif sampai ke Golongan UMKM

Director Indodana Jerry Anson mengatakan, saat ini banyak orang memenuhi kebutuhan harian dengan pembayaran digital. Ada beragam pilihan yang ditawarkan untuk menghemat uang.

“Semuanya dapat diakses dengan mudah lewat aplikasi dan memanfaatkan berbagai promo maupun diskon menarik dari kolaborasi ini," ungkap Jerry Anson dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Merchandising Director Circle K Dicky Hernawan menambahkan, penggunaan fintech dapat menambah pengalaman berbelanja. Sementara paylater juga tidak bisa sembarangan digunakan.

Baca Juga: Ajari Siswa Bersikap Jujur, Denpasar Luncurkan Gen Dental untuk Pembayaran di Sekolah

"Tapi keuntungannya para pengguna bisa menikmati proses pengajuan yang cepat, serta mendapatkan fasilitas cicilan ringan hingga 12 bulan, serta keamanannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tambahnya.

Di samping itu, keuntungan pakai fintech kini dipakai untuk belanja apapun, mulai dari belanja lifestyle & fashion, gadget & electronic, furniture, transportation, jewelry, hingga food & beverage.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: