Kamis, 05 MARET 2026 • 18:00 WIB

Bahaya Deepfake: Teknologi AI yang Bisa Menipu Publik

Author

Ilustrasi ancaman deepfake. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada awal 2026 tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga memunculkan ancaman baru di ruang digital Indonesia. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah teknologi deepfake, yaitu teknik manipulasi video dan audio yang bisa membuat konten palsu terlihat sangat nyata.

Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai sekitar 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi pada 2024, penyebaran konten palsu berbasis AI menjadi semakin mudah terjadi.

Deepfake Bisa Meniru Wajah dan Suara

Deepfake merupakan teknologi yang mampu meniru wajah, suara, bahkan gerakan seseorang dalam bentuk video atau audio yang tampak seperti asli. Konten yang dihasilkan bisa sangat meyakinkan sehingga sulit dibedakan dengan rekaman nyata.

Kondisi ini membuat masyarakat berpotensi mudah tertipu oleh informasi palsu. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku juga bisa menyangkal bukti asli dengan alasan bahwa video tersebut hanyalah rekayasa AI.

Baca juga: Ancaman Deepfake Makin Nyata, Keamanan Biometrik Perlu Diperkuat

Tokoh Publik hingga Masyarakat Jadi Sasaran

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa teknologi ini mulai digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari manipulasi informasi hingga penipuan.

Salah satu contoh yang sempat viral adalah video palsu Presiden Joko Widodo yang terlihat berbicara dalam bahasa Mandarin. Video tersebut memicu berbagai spekulasi di media sosial.

Pada 2026, beredar pula video palsu Kepala BKN Prof. Zudan di TikTok yang mengumumkan pembukaan CPNS. Informasi tersebut ternyata tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Selain itu, laporan terbaru pada 2026 mengungkap bahwa sekitar 95 persen korban konten pornografi deepfake adalah perempuan. Teknologi ini juga sering dimanfaatkan untuk penipuan dengan menggunakan wajah tokoh politik, seperti Prabowo Subianto, yang seolah-olah menjanjikan bantuan uang.

Media Sosial Jadi Jalur Penyebaran

Konten manipulasi seperti ini banyak menyebar melalui berbagai platform media sosial, mulai dari TikTok, Facebook, hingga grup WhatsApp.

Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan literasi digital. Skor literasi digital masyarakat berada di angka 3,5 dari skala 5, yang menunjukkan masih banyak pengguna internet yang belum terbiasa memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

Ancaman penyebaran informasi palsu biasanya meningkat pada periode sensitif, seperti saat Pemilu atau Pilkada. Data menunjukkan sekitar 24,7 persen hoaks yang beredar di internet berkaitan dengan isu politik.

Selain itu, sepanjang 2025 hingga 2026, serangan siber terhadap lembaga strategis seperti Pusat Data Nasional (PDN) juga tercatat meningkat.

Regulasi dan Deteksi Masih Jadi Tantangan

Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur tentang teknologi deepfake.

Di sisi lain, kemampuan forensik digital untuk mendeteksi konten manipulasi juga belum merata di semua lembaga penegak hukum.

Baca juga: YouTube Hadirkan Fitur AI "Likeness Detection" untuk Lawan Ancaman Deepfake

Perlu Kesadaran Masyarakat

Untuk menghadapi ancaman ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pembentukan 100 Pandu Literasi Digital pada 2026 guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan internet secara bijak.

Secara hukum, pelaku penyebaran konten deepfake yang menyesatkan dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi di internet. Memastikan kebenaran sumber sebelum membagikan konten menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran disinformasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Ilmiah (Unhas)

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU