INDOZONE.ID - Aktivitas di ruang digital tentu tetap memiliki aturan. Pemerintah menegaskan, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib patuh, termasuk soal pendaftaran resmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi.
"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespon dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dikutip dari Antara.
Alexander menjelaskan, penegakan hukum terhadap PSE lingkup privat dilakukan secara bertahap agar prosesnya tetap terukur dan adil. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan platform digital bukan sekadar formalitas.
Baca juga: Pembaruan Fitur Close Friends Instagram, Kita Bisa Keluar dari Daftar Pengguna Lain
Tahap pertama penindakan dimulai sejak Mei 2025 dengan menyasar 35 PSE lingkup privat yang menerima notifikasi kewajiban pendaftaran.
Hasilnya, 34 PSE sudah menyelesaikan proses pendaftaran. Sementara satu PSE lainnya masih dalam tahap penyelesaian karena terkendala sistem online single submission (OSS).
Tahap kedua kemudian bergulir pada 14 November 2025 dengan target 25 PSE lingkup privat. Hingga saat ini, sebanyak 14 PSE tercatat telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan.
Di luar tiga PSE yang diblokir, Kemkomdigi juga memberi perhatian khusus pada tujuh PSE lainnya yang masih berproses. Ketujuhnya belum tuntas mendaftar karena kendala teknis atau sedang berada dalam masa perpanjangan waktu resmi.
"Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," tegas Alexander.
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi menetapkan empat strategi utama. Pertama, membuka kembali akses PSE yang diblokir setelah kewajiban pendaftaran dipenuhi. Kedua, melakukan pengawasan rutin terhadap sembilan PSE yang masih berstatus dalam proses pendaftaran.
Baca juga: YouTube Bakal Hapus Background Play Gratis, Pengguna Wajib Premium?
Langkah berikutnya adalah memperkuat kerja sama teknis dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurai hambatan sistem. Selain itu, opsi pendaftaran manual juga disiapkan jika kendala pada sistem OSS tak kunjung terselesaikan.
Lewat langkah ini, Kemkomdigi mengharapkan PSE harus patuh agar ekosistem digital berjalan aman, tertib, dan adil bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara