Ilustrasi bermain game. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pada umumnya atlet e-sport dikenal dengan berbagai macam juara atau keterampilan yang ditampilkan saat turnamen nasional maupun internasional.
E-Sport sendiri menjadi olahraga terkenal yang membawa dampak positif serta menjadi opsi karir yang menjanjikan dalam jangka panjang.
Baca Juga: 2 Alasan Kenapa Denuvo Bikin Gamer Jengkel
Namun, tidak sepenuhnya atlet e-sports mempunyai citra yang baik. Mereka juga tidak luput dari kesalahan dan tindakan kriminal. Beberapa diantara mereka harus berurusan dengan hukum.
Siapa saja mereka? Kini Indozone akan merangkum enam atlet e-sports yang terjerat kasus kriminal.
Aura Jeixy atau dikenal sebagai Herli Juliansyah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Akibat kasus ini, tim e-sports Aura memutuskan kontrak Jeixy sebagai pemain profesional.
Jeixy bersama dengan Chandrika Chika, publik figur yang terkenal, diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal 22 April 2024 di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari hasil tes yang dilakukan, Jeixy di konfirmasikan telah mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin sehingga ia terkena Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana 4 tahun.
Malik Abdul atau dikenal dengan “FakeFriend” merupakan salah satu pemain League of Legends. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara detail kasus kriminal apa yang membuat Malik terjerat tindakan kriminal.
Namun, dampak dari kasus tersebut merambat kepada nama klub Head Hunter yang merupakan tim League of Legends terkuat di Indonesia pada tahun 2018 lalu.
Awalnya Ericko Lim merupakan perwakilan Indonesia dalam Asian Games 2018 dalam cabang League of Legends. Setahun setelah berkarir sebagai pemain profesional, Ericko memutuskan untuk menjadi game content creator.
Baca Juga: 5 Alasan Gamer Indonesia Pilih Game Bajakan Ketimbang Beli Original
Pada tahun 2019, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dirinya yang terjerat penyalahgunaan kasus narkoba sehingga ia divonis satu tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan