Ilustrasi mata uang kripto. (REUTERS/Dado Ruvic)
Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan kripto. Baik terhadap pelaku usaha atau siapapun yang ingin bertransaksi.
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo atau akrab disapa Dimas mengatakan, adanya regulasi menjadi satu bekal agar masyarakat yakin bertransaksi kripto. Karena sudah ada payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX.
“Meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen kami dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” ujar Dimas di Jakarta.
Baca Juga: Bitcoin Capai Angka $100K! Apa yang Membawa Kripto ke Level Ini?
Menurut Dimas, regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, regulasi dibuat tidak hanya meningkatkan reputasi tapi banyak hal lain.
“Kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” tambah Dimas.
Baca Juga: Pasar Kripto Masih Berhati-hati Terhadap Kebijakan The Fed
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara menambahkan, dalam kepatuhan hukum khususnya di industri crypto, ada dua hal yang dilihat. Pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.
“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan dapat comply dalam aturan yang berlaku,” ucapnya.
Karena selalu patuh akan regulasi, PINTU dorong ekosistem transaksi kripto yang aman untuk masyarakat. Atas upayanya itu, PINTU meraih penghargaan dari Hukumonline lewat ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025, di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung