TikTok logo is seen in this illustration taken, June 2, 2023. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS meloloskan RUU larangan aplikasi media sosial TikTok beroperasi di Amerika Serikat pada Rabu (13/3/2024) malam.
Melansir laporan Al Jazeera, RUU ini meraih banyak dukungan dari anggota bipartisan. Ada sekitar 352, dibanding 65 suara, yang setuju pelarangan izin operasional TikTok di AS.
Saat ini keputusan tersebut akan berlanjut untuk mendapat pertimbangan dari Senat. Namun prospek RUU di tingkat ini disebut kurang meyakinkan untuk bisa lolos hingga ke meja Presiden.
Baca Juga: Trump Kritik RUU Pelarangan TikTok di AS, Minta Facebook Juga Dilarang
Sementara itu, Presiden AS Joe Biden menyebut dirinya mendukung RUU pelarangan TikTok dan mengungkap akan menandatangani RUU tersebut sampai akhirnya menjadi undang-undang yang sah.
Imbasnya jika RUU ini disahkan, perusahaan induk TikTok, ByteDance, diberi waktu sekitar 6 bulan untuk menjual asetnya kepada pemerintah AS atau diblokir secara permanen di Amerika.
Sebab pemerintah AS menyebut ada sekitar 170 juta data pengguna yang terkumpul di aplikasi TikTok. Hal tersebut diyakini dapat menimbulkan ancaman nasional bagi Amerika.
Baca Juga: Politisi AS Minta TikTok Diblokir, Tuding Pro Palestina dan Hamas
Pasalnya, AS mengklaim perusahaan induknya, ByteDance memiliki ikatan dengan pemerintah China.
Hal ini juga diperkuat dengan peraturan keamanan baru China yang menuntut perusahaan untuk membantu aktivitas intelijen negara.
Penulis: Gina Nurulfadilah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera