INDOZONE.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI) tersangka peretasan kartu kredit yang merugikan warga negara Jepang menggunakan jasa website hacker terkenal untuk beraksi. Website terkenal itu sendiri rupanya pernah ditindak oleh Bareskrim Polri.
"Dalam melaksanakan akses ilegal tersebut pelaku menggunaka hacking tools yang digunakan dari website 16shop. Ini merupakan website terkenal," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Alur mainnya, tersangka melakukan pembayaran kemudia diberikan tutorial untuk melakukan hacking melalui website tersebut. Melalui website tersebut, para pelaku juga mendapat data nasabah kredit card.
Baca Juga: Manfaatkan Kelemahan Kode Microsoft, Hacker China Berhasil Bobol Email Lembaga Pemerintah AS
"Jadi para pelaku ini membeli melalui 16shop, nanti begitu membeli mereka mendapatkan instruksi kemudian disitu juga ada data-data tentang data kredit card yang sudah dibobol dari kelompok ini," ucapnya.
Disisi lain, Brigjen Adi Vivid menyebut jika website 16shop sudah pernah diungkap oleh Bareskrim Polri beberapa tahun silam.
"Kami sudah beberapa kali menangani adalah penyedia hacking tools 16shop yang cukup terkenal di dunia hacking dan perkaranya pernah kami hadapi di tindak perkara Siber pada tahun 2021-2022 dengan menyasar korban pada saat itu pemilik akun Apple, Amazone, dan American Express dengan kerugian 128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara," papar Adi Vivid.
Baca Juga: Ditangkap, Hacker Cukimay Cyber Team Lulusan SMP Jual Website Pemkab Malang Pakai Dolar
Kekinian, jenderal Adi Vivid menegaskan jika website tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
"Saat ini 16shop sudah di block, sudah tidak ada lagi," kata Adi Vivid.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama kepolisian Jepang berhasil menangkap dua WNI yang melakukan peretasam terhadal kartu kredit di Jepang.
Tercatat, sejauh ini sudah ada delapan WN Jepang yang menjadi korban dalam sindikat ini. Para tersangka beraksi dengan cara meretas kartu kredit korban kemudian digunakan untuk membeli barang-barang secara online.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: