INDOZONE.ID - Setelah sempat diblokir oleh pemerintah Indonesia pada awal Januari 2026, chatbot kecerdasan buatan Grok milik perusahaan xAI kembali dapat diakses secara resmi di Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Affairs (Komdigi) setelah pihak xAI dan X Corp memberikan komitmen tertulis untuk memperbaiki mekanisme keamanan serta memastikan kepatuhan layanan terhadap aturan nasional yang berlaku.
Pemblokiran sementara yang berlangsung selama sekitar tiga minggu sebelumnya dilakukan menyusul kekhawatiran pemerintah atas penyalahgunaan teknologi Grok untuk menghasilkan konten gambar seksual dan deepfake tanpa persetujuan — terutama yang dapat merugikan perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Wamenkomdigi Himbau Platform Digital Pakai Deteksi Usia Berbasis Perilaku demi Lindungi Anak
Indonesia bahkan menjadi negara pertama di dunia yang mengambil langkah tersebut dalam merespons fenomena ini.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyatakan bahwa pembukaan kembali akses Grok bersifat kondisional dan diawasi secara ketat.
Komitmen tertulis dari X Corp meliputi serangkaian langkah teknis untuk memperkuat keamanan layanan, pembatasan fitur tertentu yang berpotensi disalahgunakan, serta peningkatan kebijakan moderasi konten untuk mencegah penyebaran materi ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, juga menegaskan bahwa proses restorasi akses bukanlah akhir dari pengawasan pemerintah.
Baca juga: Kemkomdigi Blokir Tiga Penyelenggara Sistem Elektronik, Imbas Tak Patuhi Aturan
Menurutnya, institusinya akan terus melakukan verifikasi berkelanjutan terhadap efektivitas tindakan yang dijanjikan pihak platform, dan Komdigi tidak akan ragu untuk kembali mengambil tindakan tegas, termasuk memblokir kembali layanan tersebut jika ditemukan pelanggaran signifikan.
Pendekatan ini mencerminkan sikap regulatif Indonesia dalam mengawasi produk teknologi generatif berbasis AI yang berpotensi menimbulkan dampak sosial besar.
Selain fokus pada pencegahan penyalahgunaan, pengawasan juga dirancang untuk memastikan bahwa setiap penyedia layanan digital mematuhi hukum dan peraturan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, privasi, dan keamanan publik.
Baca juga: Pembaruan Fitur Close Friends Instagram, Kita Bisa Keluar dari Daftar Pengguna Lain
Sebagai respons atas pembukaan kembali layanan tersebut, sejumlah media melaporkan bahwa masyarakat Indonesia kini dapat menggunakan kembali Grok, baik melalui platform X maupun aplikasi terkait, dengan beberapa fitur yang sebelumnya dibatasi kini tersedia kembali dalam bentuk yang telah diperbarui sesuai standar keamanan yang disepakati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters