Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ANTARA)
INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan sementara akses pada aplikasi chatbot berbasis AI Grok. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang blokir Grok.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktek deepfake bermuatan seksual tanpa izin adalah masalah serius, berkaitan dengan hak asasi manusia dan martabat.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menkomdigi Meutya.
Baca juga: Android 17 Makin Aman! Google Hadirkan Fitur App Lock Versi Terbaru, Ini Fungsinya
Keputusan ini diambil karena adanya penyalahgunaan membuat dan menyebarkan konten seksual atau berbau pornografi. Kebijakan ini menjadi respon untuk perlindungan masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak untuk menghindari eksploitasi di ruang digital.
Meutya menyebut, ruang digital tidak boleh menjadi ruang bebas hukum, sehingga pemerintah menilai adanya penyalahgunaan ini sebagai ancaman nyata bagi keamanan publik, privasi, dan nilai kemanusiaan.
Selain itu, Kemkomdigi meminta X memberikan penjelasan klarifikasi dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan selaku pengelola platform. Evaluasi bakal dilakukan sesuai dengan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem.
Keputusan ini berdasarkan acuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Setiap platform wajib memastikan layanannya tidak memfasilitasi atau memuat konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Baca juga: Data 17,5 Juta Instagram Bocor, Tiba-tiba Banyak Akun Minta Reset
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyebut bahwa keputusan ini tepat dan patut diapresiasi. Ditambah, Indonesia sebagai pelopor untuk memastikan platform digital tetap aman.
Menurutnya, jika platform sudah terbukti memberikan ancaman bagi anak dan perempuan seperti eksploitasi pornografi, pemblokiran adalah yang tepat untuk dilakukan dan sangatlah wajar.
Ia menegaskan, platform jangan cuma fokus pada keuntungan bisnis tanpa mementingkan nilai moral, etika, dan hukum negara.
"Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia," kata Alfon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA