INDOZONE.ID - Perseteruan hukum antara Nintendo dan pengembang Palworld, Pocketpair, tampaknya memasuki babak baru yang cukup mengejutkan.
Setelah Kantor Paten Jepang menolak upaya Nintendo untuk mematenkan mekanisme khas Pokémon seperti penangkapan dan pelemparan monster, kini Amerika Serikat juga mengambil langkah tak biasa: meninjau ulang salah satu paten Pokémon yang sebelumnya telah disetujui.
Baca juga: Gugatan Riot Games kepada Moonton Terhadap Plagiat Game League of Legends Ditolak
Langkah Langka dari Kantor Paten AS
Pada bulan September lalu, Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) sempat memberikan hak paten baru kepada Nintendo dengan nomor 12,403,397, yang diajukan sejak Maret 2023.
Paten tersebut mencakup mekanisme gameplay yang memungkinkan pemain memanggil karakter pendamping (sub-character) untuk membantu dalam pertempuran melawan musuh.
Namun, seperti dilaporkan oleh Games Fray, direktur USPTO John A. Squires secara pribadi memerintahkan agar paten tersebut ditinjau ulang.
Keputusan ini muncul setelah ditemukannya dua referensi paten lama yang diduga memiliki kesamaan dengan paten milik Nintendo tersebut.
Dalam pernyataannya, Squires menyebut adanya pertanyaan baru yang substansial mengenai kelayakan paten setelah meninjau dua paten terdahulu — satu diajukan oleh Konami pada 2002, dan satu lagi oleh Nintendo sendiri pada 2019.
Kedua paten itu menyinggung kontrol manual dan otomatis antara karakter utama dan sub-karakter di medan virtual, termasuk sistem pertempuran otomatis yang mirip dengan klaim Nintendo saat ini.
Potensi Pencabutan Paten Pokémon
Meskipun langkah ini belum otomatis mencabut paten, Games Fray menyebut bahwa keputusan untuk melakukan peninjauan ulang langsung oleh direktur merupakan hal yang sangat jarang terjadi — bahkan belum pernah dilakukan sejak tahun 2012.
Ini menandakan bahwa peluang Nintendo untuk mempertahankan paten tersebut semakin tipis.
Nintendo kini memiliki waktu dua bulan untuk memberikan tanggapan resmi.
Dalam periode itu, pihak ketiga juga diperbolehkan untuk mengajukan keberatan tambahan terhadap paten yang sedang dipertimbangkan tersebut.
Kekalahan di Jepang Jadi Awal Masalah
Langkah dari AS ini menyusul penolakan Kantor Paten Jepang terhadap pengajuan serupa yang diajukan Nintendo pada Maret tahun lalu.
Pengajuan itu berusaha mematenkan mekanisme menangkap monster dan melempar item yang mirip dengan sistem di game Pokémon.
Namun, pengajuan tersebut ditolak dengan alasan bahwa konsep serupa sudah ada sebelumnya, baik di Jepang maupun di negara lain.
Menariknya, dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam penolakan paten itu diserahkan oleh pihak ketiga yang diyakini adalah Pocketpair, pengembang Palworld.
Mereka menunjukkan bukti bahwa fitur serupa sudah digunakan dalam game lain seperti Monster Hunter 4, Ark: Survival Evolved, dan Pokémon Go jauh sebelum Nintendo mengajukan paten barunya.
Dampak terhadap Gugatan Palworld
Nintendo sebelumnya menggugat Pocketpair dengan tuduhan bahwa Palworld melanggar beberapa paten Pokémon, termasuk mekanisme penangkapan dan sistem pertempuran monster.
Namun, dengan paten utama Nintendo kini diragukan validitasnya di dua negara besar sekaligus, posisi mereka dalam gugatan ini bisa jadi semakin lemah.
Pocketpair sendiri menyatakan bahwa mereka akan melawan gugatan tersebut hingga akhir, dengan alasan bahwa studio kecil tidak boleh dibungkam atau dihalangi untuk berinovasi dalam menciptakan ide kreatif.
Posisi Nintendo Mulai Terdesak
Jika hasil peninjauan ulang di AS berakhir dengan pencabutan paten, maka Nintendo bisa kehilangan dasar hukum penting dalam tuntutannya terhadap Palworld.
Langkah langka dari USPTO ini bisa menjadi pukulan besar bagi raksasa game tersebut, sekaligus kemenangan moral bagi Pocketpair dan komunitas pengembang independen di seluruh dunia.
Dengan dua badan paten besar dunia kini meragukan klaim eksklusivitas Nintendo atas mekanisme yang sudah umum di industri, masa depan gugatan ini tampaknya akan bergulir ke arah yang tidak diharapkan oleh sang pemilik Pokémon.
Baca juga: Ironmace Didenda Rp91 Miliar Buntut Gugatan Nexon Terkait Pelanggaran Perdagangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Eurogamer.net