Pengacara PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
INDOZONE.ID - Beberapa waktu lalu pemilik merek AUX Air Conditioner (AC) menjadi perdebatan hingga digugat oleh ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2024 silam. Kini, gugatannya sudah memasuki final atau keputusan.
Penetapan itu pun disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.
Hasilnya, PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh mendapatkan kepastian hukum terkait merek tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, Slamet Riyadi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa, memutus sampai dengan mengabulkan petitum perkara ini.
Menurutnya, putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihaknya serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat.
"Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan dengan putusan tersebut kepada kami selaku penggugat yang telah dirugikan hak-haknya oleh tergugat," kata Slamet kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Dengan adanya kasus ini, dia juga berharap hal ini membuat pemerintah memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia.
"Dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat menggangu ekosistem bisnis di Indonesia," pungkasnya.