CEO Twitter. Elon Musk. (REUTERS/Joe Skipper)
CEO Twitter, Elon Musk, digugat investor Dogecoin dengan tuduhan melakukan pompom atas mata uang kripto itu dalam sejumlah cuitannya di Twitter. Musk digugat sebesar 258 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.867 triliun.
Seperti yang kita ketahui, Musk sering nge-tweet soal mata uang kripto, khususnya Dogecoin. Namun cuitan itu dianggap sebagai upaya Musk melakukan skema piramida untuk mendukung Dogecoin.
Musk yang tak terima langsung membawa masalah ini ke pengadilan. Melalui pengacaranya, Musk meminta pengadilan federal Manhattan membatalkan gugatan itu.
Baca Juga: Musisi Grimes dan Elon Musk Ganti Nama Putri Mereka, Tapi Kok Jadi Kaya Gini...
Pengacara Musk mengatakan, investor Dogecoin tak menjelaskan bagaimana kliennya menipu banyak orang. Bahkan ucapan Musk soal 'Dogecoin Rulz' tak cukup untuk mendukung tuduhan para investor.
"Tidak ada yang melanggar hukum tentang men-tweet kata-kata dukungan untuk, atau gambar lucu tentang, cryptocurrency sah yang terus memegang kapitalisasi pasar hampir $10 miliar," kata tim pengacara Musk.
Para pengacara menilai, pengadilan harus menghentikan gugatan itu. Mereka juga menolak klaim investor yang menyebut Dogecoin memenuhi syarat sebagai sekuritas.
Namun di sisi lain, para investor yang menggugat yakin bahwa mereka akan memenangkan kasus ini.
Baca Juga: Padahal Pendiri OpenAI, Kok Elon Musk Benci ChatGPT?
"Kami lebih yakin dari sebelumnya bahwa kasus kami akan berhasil," kata pengacara investor, Evan Spencer.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: