Komisi III DPR RI melakukan audiensi dengan korban beserta kuasa hukum dari trading Binary Option. Kuasa hukum korban Binary Option Finsensius Mendrofa harap audiensi ini bisa membuka pintu dalam mengungkap kasus yang sudah merugikan banyak pihak.
Finsensius menuturkan pihaknya sudah menginventarisasi sejak 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah melakukan pemblokiran terhadap akun platform tersebut.
“Kalau kami inventarisasi di Binomo Bappebti sudah memblokir 75 kali dari 2019-2021,” ujar Finsensius di ruang rapat komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Finsensius sangat ingin Komisi III dapat menjadi penyambung lidah kepada Polri agar mengungkap siapa pemilik aplikasi Binary Option, Binomo dan Quatex. Pasalnya sampai sekarang ini, belum diungkap siapa pemilik aplikasi tersebut.
Baca Juga: Atta Halilintar Ngaku Pernah Dapat Kado dari Doni Salmanan, Siap Dikembalikan
"Yang kami laporkan ada dua pak, yang pertama platformnya yang kedua afiliatornya. Sampai sekarang platformnya ini belum diungkap siapa di balik binomo siapa dibalik quatex ini. Kita belum tahu sampai sekarang ini," tambah Finsensius.
Dia menjelaskan mengapa sangat ingin diungkap siapa sosok orang di balik aplikasi Binary Option ini agar tidak ada lagi berjatuhan korban akibat investasi bodong tersebut.
"Kami percaya Bareskrim kerja keras untuk menelusuri ini tetapi atas kewenangan dimiliki pimpinan komisi III kami berharap penuh bahwa yang ditangkap jangan hanya affiliator yang dilaporkan ini pak," bebernya.
Selain itu Finsensius menduga ada sindikat internasional dari kasus Binary Option ini. Karena berdasarkan informasi ada uang yang mengalir sampai ke luar negeri.
Untuk itu, tutur dia, diharapkan Komisi III memberikan perhatian ini bersama Polri sertta PPATK.
"Kami mendorong pak katanya ini sudah ada sindikat internasionalnya aliran uang sampai ke luar negeri," ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: