Viral! Penipuan WhatsApp Kuras Rekening Pengguna, Ini Modusnya!
INDOZONE.ID - Dalam era digital yang semakin maju, internet telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik manfaat besar yang ditawarkan, internet juga membawa risiko, salah satunya adalah penipuan online.
Aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sering kali menjadi sarana bagi para pelaku kejahatan untuk menipu pengguna.
Berbagai modus penipuan yang menggunakan aplikasi ini telah memakan banyak korban, dengan modus utama penyebaran virus melalui file APK.
Berikut adalah beberapa modus penipuan yang sering terjadi melalui WhatsApp:
Penipu mengaku sebagai kurir dari perusahaan pengiriman seperti J&T atau lainnya. Mereka mengirimkan lampiran file APK dengan judul "Lihat Foto Paket" dan meminta penerima untuk mengunduhnya.
Setelah file diunduh, korban akan kehilangan uang yang tersimpan di bank dan data pribadi mereka dicuri.
Penipuan ini melibatkan pengiriman file APK yang berjudul "Surat Undangan Pernikahan Digital" dengan ukuran 6,6 MB.
Baca Juga: Cara Hemat Kuota Agar Tidak Boros Akibat WhatsApp Grup, Simak Tips dan Triknya!
Penipu mendesak korban untuk membuka file tersebut, yang kemudian mencuri data keuangan korban.
File APK berjudul "Surat Tilang-1.0 APK" dikirimkan kepada pengguna WhatsApp, seolah-olah mereka telah ditilang.
Pihak kepolisian juga sering memperingatkan, "AWAS! Hati-hati terhadap penipuan menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp seperti ini. Jangan sekali-kali mengklik/download file dgn ekstensi '.apk' dari orang tak dikenal di gadget anda."
Modus ini menggunakan nama aplikasi MyTelkomsel atau My Im3. Korban menerima file APK yang diminta untuk diunduh, yang kemudian meminta izin akses ke foto, video, SMS, dan akun layanan perbankan digital atau fintech korban.
Penipu membuat pengumuman palsu yang tampak berasal dari bank, terkait perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tips-and-tricks.co