Ilustrasi m-paspor. (Screenshoot mpaspor).
Kabar gembira untuk para travelers yang berencana keluar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui aplikasi untuk pelayanan paspor yakni M-Paspor.
Melalui pembaruan ini, terdapat beberapa fitur baru dalam aplikasi baru M-Paspor untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya adalah pengecekan kuota paspor biasa ataupun elektronik.
"Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Hore! Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Penerimanya
Nah, penasaran apa saja fitur baru di M-Paspor? Yuk simak!
Pada fitur baru pengguna M-Paspor kini bisa memeriksa daftar kantor imigrasi beserta kuota paspor biasa ataupun paspor elektronik.
Hal ini memudahkan pemohon untuk mengetahui gambaran ketersediaan kuota paspor di sejumlah kantor imigrasi yang dituju.
Versi terbaru dari M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit.
Achmad mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.
Bagi pemohon yang mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor.
"Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut," ujarnya
Selain itu, pengguna M-Paspor bisa memilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi untuk wawancara. Adapun sebelumnya, waktu wawancara ditentukan berdasarkan sesi.
Baca Juga: Siap-siap Hadapi Masa Depan: Social E-Commerce Akan Terus Ada!
Diharapkan dengan fitur terbaru tersebut, proses pembuatan paspor yang dilakukan masyarakat menjadi efisien waktu.
"Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan waktu pagi, siang, dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam. Jadi waktunya lebih spesifik," pungkas Achmad.
Artikel menarik lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: