Ilustrasi TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic)
Seorang wanita di Amerika Serikat ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, karena berpura-pura menderita leukemia dan kanker pankreas untuk mendapatkan sumbangan yang nilainya lebih dari Rp500 juta.
Melansir dari NDTV, Minggu (5/2/2023), terduga yang berinisial MR (19) berhasil mengumpulkan donasi palsunya itu dari platform TikTok dan GoFundMe.
Baca Juga: Konten Ngemis Online Viral di TikTok, Kemenag Jelaskan Hukumnya di Agama Islam
"Departemen Kepolisian Eldridge, mengetahui MR yang berusia 19 tahun, diduga telah meraup lebih dari $37.303 dari sekitar 439 pendonasi dengan modus berpura-pura menderita leukemia limfoblastik akut, kanker pankreas stadium 2 , dan tumor seukuran bola yang melilit tulang punggungnya," lapor KWQC.
GoFundMe, platform yang digunakan MR untuk melancarkan aksinya mengatakan kepada ABC News bahwa ia memiliki "kebijakan tanpa toleransi untuk setiap penyalahgunaan platformnya".
Mereka pun telah bekerja sama dengan pihak penegak hukum sekitar untuk melakukan penyelidikan terhadap mereka yang diduga nekat melakukan penipuan demi meraih keuntungan.
"Semua (uang) donatur telah dikembalikan, dan kami telah menghapus penggalangan dana ini. Penerima (MR) juga telah dilarang menggunakan platform tersebut untuk melakukan penggalangan dana di masa mendatang." tulis pihak kepolisian dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: TikToker Ini Buat Video Panggang dan Makan Hiu Putih, Berujung Didenda Ratusan Juta: Enak?
Usai dilakukan penyelidikan, terungkap sebuah fakta jika MR kerap membuat video perjalanan kanker 'palsunya' di GoFundMe, LinkedIn dan TikTok. Ia juga kerap membagikan tips tentang bagaimana dia berhasil menjaga rambut cokelatnya tetap sehat saat menjalani kemoterapi.
Dengan terbongkarnya kasus penipuan yang dilakukan oleh MR, pihak kepolisan di Amerika Serikat (AS) dituntut untuk kembali membongkar kasus-kasus serupa yang masih sering ditemukan di media sosial, terutama TikTok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: