Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 SEPTEMBER 2022 • 19:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang di Paripurna

Menkominfo Johnny G Plate rapat dengan Komisi I DPR RI. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat untuk membawa rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) ke tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI. 

Kesepakatan itu dikeluarkan usai Komisi I DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di ruang rapat, Rabu (7/9/2022).

"Setuju," jawab semua anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut. 

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta serta Tunjangannya

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, bahwa RUU PDP telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

Kemudian, kata dia, naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditanda tangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.

“Tim sinkronisasi telah menyeelesaikan pembahasan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah DIM RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP,” bebernya.

Plate optimis banyaknya masukkan yang didapatkan dari hasil kerja para pihak terlibat, maka ketika sah menjadi regulasi undang-undang, bakal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.

"Kami yakin bahwa dinamika perubahan tersebut (proses penciptaan RUU PDP) dalam rangka memperkaya dan melihat ke arah yang lebih baik, kami percaya hal itu menghasilkan substansi RUU PDP yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara," tutup Johnny.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang di Paripurna

Link berhasil disalin!