Setidaknya ada sebanyak 114 korban melaporkan kasus penipuan investasi berkedok robot trading Millionaire Prime ke Bareskrim Polri. Kerugian para korban bahkan disebut-sebut mencapai Rp 30,6 miliiar.
"LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 april 2022 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022) malam.
Franziska sendiri mewakili sebanyak 114 korban dalam kasus ini. Dia menyebut kerugian para korban terbilang cukup besar.
"Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," beber Franziska.
Dalam proses pembuatan laporan tersebut, dia mengaku sudah menyerahkan barang bukti ke polisi antara lain ratusan identitas korban hingga bukti transfer berkaitan dengan investasi tersebut.
Baca Juga: Mabes Polri Gelar Operasi Cipkon Jelang-Sesudah Lebaran, Apa Itu?
"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," kata Franziska.
Franziska sendiri berharap Bareskrim Polri dapat bergerak menuntaskan kasus ini. Pasalnya, dia menyebut kasus ini sudah merugikan banyak korban.
"Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan," paparnya.
Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Pelapor dalam kasus ini tertulis atas nama Franziska sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: