Ilustrasi NFT. (pixabay.com/istimewa).
Aset Digital Non-Fungible Topken (NFT) saat ini lagi hangat-hangatnya dibahas sebagian orang hingga jadi populer di awal tahun 2022 ini.
Hal itu tentunya tak jauh dari faktor memperjualbelikan hasil karya melalui NFT hingga meraup keuntungan besar serta mengahasilkan uang miliaran. Bahkan, dari NFT sudah membuat seorang lelaki bernama Ghazali meraup keuntungan besar karena menjual fotonya selfienya.
Tidak hanya sampai di situ saja, dilangsir dari indozone, NFT ini juga mencuri perhatian seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno.
Bahkan, mantan calon presiden RI tahun 2019 ini juga mendukung kehadiran ekositem NFT di Indonesia. Maka wajar saja, NFT ini sudah banyak dilirik sebagian orang.
Namun tahukah anda cara kerja NFT? Berikut ulasannya.
Mengutip dari berbagai sumber, NFT merupakan bagian dari buku besar data publik terdistribusi yang mencatat tiap-tiap aktivitas transaksi di ruang lingkup mereka. Biasanya NFT dicetak secara unik yang mewakili wujud benda atau benda tak berwujud, contohnya Lukisan, Video Game, Album musik, Logo, dan lain sebagainya.
Sederhananya, NFT sama dengan kolektor barang fisik atau digital yang diubah menjadi aset kripto yang bisa diperjualbelikan. Pembeli akan mendapatkan hak kepemilikan khusus dari NFT yang dibelinya.
Di samping itu, NFT hanya dapat memiliki satu pemilik dalam satu waktu.
Data unik yang yang tertera pada NFT memudahkannya untuk memverifikasi kepemilikan sang pembeli dan memungkinkan untuk melakukan transfer token antar pemilik NFT.
Pemilik asli atau pencipta NFT juga bisa menyimpan data dan informasi spesifik di dalamnya, sebagai contoh tanda tangan pemilik lukisan.
Seperti diketahui sebelumnya, NFT merupakan sertifikat kepemilikan daring yang bisa diperjualbelikan, berbasiskan unit data yang disimpan pada buku besar digital (Ledger) yang tergolong ke dalam tekhnologi blockchain.
NFT ini diciptakan tak lain sebagai representasi aset digital atau non-digital. Contohnya, karya-karya seni digital (gambar/foto/lukisan, animasi, koleksi unik, musik, video/animasi), pengganti dokumen-dokumen fisik (buku manual, tiket, invoices, dokumen penting, dan tanda tangan digital), dan karya kreatif lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: