Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 SEPTEMBER 2021 • 14:37 WIB

WhatsApp Kena Denda Rp3,8 Triliun Usai Melanggar Aturan Perlindungan Data

Ilustrasi seseorang wanita memegang smartphone (Ilustrasi/Unsplash/Rachit Tank)

Perusahaan aplikasi perpesanan online WhatsApp baru-baru ini dikenakan denda sebesar 225 juta euro atau setara dengan Rp3,8 triliun karena melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa.

Denda yang dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia tersebut menyebut bahwa WhatsApp terbukti melakukan pelanggaran dimana WhatsApp gagal dalam memenuhi kewajiban transparansi di aturan Perlindungan Data Umum.

Sebenarnya investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu dan selama dua tahun, hasil investigasi yang berjumlah 260 halaman PDF tersebut memberikan bukti jika WhatsApp tidak transparan dalam memproses data para penggunanya.

Selain terkena denda, WhatsApp juga diberi teguran agar pihaknya memperbaiki kebijakan privasinya dan memberi tahu pengguna seperti apa proses saat data mereka disimpan dan digunakan oleh WhatsApp.

Namun di sisi lain, WhatsApp tidak setuju dengan keputusan tersebut. Selain itu pihaknya juga menyebut denda yang harus mereka bayar sanga tak proporsional sehingga pihaknya berencana mengajukan banding.

"Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini dan hukumannya juga sangat tak proporsional," ucap juru bicara WhatsApp.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

WhatsApp Kena Denda Rp3,8 Triliun Usai Melanggar Aturan Perlindungan Data

Link berhasil disalin!