Kategori Berita
Media Network
Minggu, 02 MEI 2021 • 08:59 WIB

Gara-Gara Masalah Monopoli, Apple Didenda Sebesar Rp173 Miliar!

Tampilan logo Apple di salah satu toko offline-nya (photo/Unsplash/Laurenz Heymann)

Baru-baru ini Badan Anti Monopoli Rusia yaitu Federal Antimonopoly Service (FAS) telah mendenda raksasa teknologi asal Cupertino, AS yaitu Apple karena sudah melakukan tindakan monopoli pasar.

Masalah ini diketahui dilaporkan oleh perusahaan keamanan siber Kaspersky dimana pada tahun 2019 lalu, Kaspersky melaporkan bahwa Apple membatasi fungsionalitas dari aplikasi buatannya yaitu Safe Kids.

Kaspersky mengatakan bahwa pemaksaan tersebut dilakukan oleh Apple setelah pihaknya menambahkan fitur Screen Time di sistem operasi iOS 12.

Denda yang diberikan oleh FAS ini juga hampir bersamaan dengan Uni Eropa yang baru-baru ini juga menjatuhkan hukuman kepada Apple terkait laporan Spotify atas potongan transaksi pembelian in-app sebesar 30% yang disebut terlalu besar.

Sebelumnya Spotify mengatakan bahwa potongan yang terlalu besar ini membuat Spotify merasa terlalu dirugikan mengingat saat ini Spotify menjadi pesaing besar dari Apple Music di layanan streaming musik.

Namun pihak Apple telah menanggapi masalah ini dan pihaknya mengatakan bakal mengajukan banding agar tidak membayar denda tersebut dan membuktikan jika mereka tidak melakukan monopoli.

"Kami sudah bekerja sama dengan Kaspersky untuk memastikan agar aplikasinya bisa mematuhi aturan di App Store agar bisa menjaga keamanan anak-anak," ucap juru bicara Apple dikutip dari The Verge.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gara-Gara Masalah Monopoli, Apple Didenda Sebesar Rp173 Miliar!

Link berhasil disalin!