Kebutuhan masyarakat untuk belanja online kini semakin meningkat. Kegiatan transaksi jual-beli pun tak lagi harus dilakukan dengan tatap muka, melainkan secara online hanya dari gadget.
Ditambah, sekarang telah hadir beragam situs belanja online populer. Platform belanja online menjadi media para penjual dan pembeli untuk bertransaksi secara mudah dan cepat.
Sejumlah e-commerce belanja online pun saling bersaing untuk menjadi pilihan terbaik semua orang, termasuk masyarakat di Indonesia.
Di samping kemudahannya, dalam urusan belanja online perlu berhati-hati. Kamu harus cerdas memilih layanan belanja online terpercaya di internet.
Supaya kegiatan belanja online semakin mudah tanpa kendala, berikut ini rekomendasi situs belanja online populer yang dapat diakses:
Aplikasi membayar zakat fitrah online di Tokopedia (tokopedia.com)
Tokopedia.com merupakan salah satu perusahaan start-up terbaik kebanggaan Indonesia dengan menyediakan layanan belanja online.
Didirikan pada 6 Februari 2009 oleh dua anak bangsa yaitu William Tanuwijaya dan Leontinus Alpha Edison, kini Tokopedia.com mempunyai puluhan juta pengguna di banyak negara.
Menurut hasil survei CupoNation, Tokopedia berada di peringkat teratas sebagai situs belanja online paling banyak dikunjungi sepanjang 2019.
"Tokopedia merupakan toko online paling banyak dikunjungi masyarakat Indonesia, dengan total pengunjung 1,2 miliar yang terbagi dari 863,1 juta pengunjung dari web mobile dan 329,8 juta pengunjung desktop," tulis CupoNation dalam laporannya via website.
Sementara menurut situs iPrice, Tokopedia berada di posisi kedua dalam daftar 10 situs e-commerce paling populer di Indonesia pada kuartal IV 2019 dengan total 67,9 juta pengunjung web bulanan.
Ilustrasi logo situs e-commerce Shopee yang populer di Indonesia (Ilustrasi/INDOZONE/Ferry)
Situs e-commerce Shopee berdiri tahun 2016 dan telah dikenal luas di seluruh Indonesia karena sering menawarkan promo dan diskon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: