INDOZONE.ID - Google baru saja melakukan perubahan besar pada kebijakan Play Store, dan kabar ini bisa jadi berita baik buat kamu yang sering berlangganan aplikasi Android.
Dengan aturan baru ini, pengembang kini diperbolehkan menawarkan sistem pembayaran alternatif, bahkan bisa menautkan pengguna langsung ke halaman pembayaran eksternal di dalam aplikasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan Google terhadap keputusan pengadilan Amerika Serikat, terutama setelah gugatan antitrust dari Epic Games, yang menekan Google agar membuka ekosistem pembayaran di Android.
Baca juga: Google Tambah Fitur Shortcut Nano Banana di Gemini Overlay, Edit Gambar Jadi Lebih Cepat di Android
Berdasarkan dokumentasi terbaru di laman dukungan Google, kini ada dua perubahan besar yang langsung berlaku:
- Pengembang bisa menggunakan sistem pembayaran sendiri, bukan hanya Google Play Billing.
- Aplikasi boleh menampilkan tautan langsung ke halaman checkout eksternal, misalnya ke situs resmi mereka.
Namun, perlu dicatat bahwa opsi ini baru berlaku di wilayah Amerika Serikat. Google menyebut kebijakan ini akan berlaku hingga 1 November 2027, sesuai dengan perintah pengadilan Distrik AS.
Setelah tanggal itu, regulasi bisa saja berubah tergantung hasil evaluasi lebih lanjut. Selain itu, Google juga sebelumnya memperbarui aturannya dengan mewajibkan verifikasi usia untuk aplikasi tertentu sebelum bisa diunduh, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan pengguna.
Selama ini, Google melarang pengembang mengarahkan pengguna ke sistem pembayaran lain di luar Play Store.
Artinya, semua transaksi dan langganan dilakukan melalui sistem Google Play Billing — di mana Google memotong sebagian pendapatan dari setiap transaksi.
Dengan adanya perubahan ini, pengembang punya kebebasan lebih luas dalam mengelola penawaran harga dan metode pembayaran.
Mereka kini dapat:
- Menyampaikan informasi harga lebih murah kepada pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Digitaltrends.com