Minggu, 19 JANUARI 2025 • 15:38 WIB

TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat

Author

TikTok.

INDOZONE.ID - TikTok resmi dilarang di Amerika Serikat. Dalam pesannya, TikTok mengonfirmasi bahwa layanan mereka tidak dapat diakses untuk sementara waktu akibat pemberlakuan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut.

“Maaf, TikTok tidak tersedia saat ini. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk sementara waktu,” demikian pernyataan dari aplikasi mengutip NY Post, Minggu (19/1/2025).

TikTok juga menambahkan mereka merasa beruntung karena bahwa Presiden AS terpilih Donald Trump telah mengindikasikan akan bekerja sama dengan mereka.

“Untuk menemukan solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Nantikan informasi selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga: RedNote, Aplikasi Asal China yang Sedang Naik Daun Jelang TikTok Dilarang di AS

Meski tidak lagi bisa digunakan, pengguna masih diizinkan untuk masuk ke aplikasi dan mengunduh data mereka.

tiktok (pixabay)

Selain itu, aplikasi TikTok juga telah dihapus dari App Store dan Google Play Store, membuatnya tidak lagi tersedia untuk diunduh oleh pengguna baru.

Beberapa jam sebelum layanan dihentikan, TikTok menyampaikan pengumuman kepada seluruh penggunanya bahwa mereka akan menghentikan operasional sementara.

“Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara,” tulis TikTok dalam pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat Blokir TikTok 19 Januari 2025 dengan Alasan Keamanan Nasional

Aplikasi ini juga menegaskan bahwa mereka sedang berusaha memulihkan layanannya di AS.

“Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya,” tambah pernyataan itu.

Keputusan larangan ini berasal dari Mahkamah Agung AS yang pada Jumat lalu mendukung undang-undang yang melarang TikTok, kecuali perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, melepas kepemilikan aplikasi tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa ultimatum untuk menjual kepemilikan atau menghadapi larangan tidak melanggar hak konstitusional perusahaan berdasarkan Amandemen Pertama.

Gedung Putih menegaskan bahwa TikTok dapat tetap beroperasi di AS, tetapi dengan syarat harus berada di bawah kepemilikan Amerika. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kekhawatiran terkait keamanan nasional akibat aplikasi asal China tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NY Post