INDOZONE.ID - Aplikasi belanja online bernama Jombingo kini dibidik oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pasalnya, aplikasi tersebut diduga melakukan penipuan hingga korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kombes Ade nenyebut pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: 26 Juta Data Polda Metro Jaya Diduga Bocor, Polri: Hoaks, Itu Data Usang
Salah satu korban berinisial N melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok. Korban mengaku merugi hingga sebesar Rp 37.802.000.
Korban kedua yakni berinisial EN. Melapor ke Polda Metro Jaya, EN mengaku merugi hingga Rp 4,5 juta.
Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi juga tengah mengecek perizinan terkait aplikasi tersebut.
Baca Juga: Siber Polda Metro Jaya Beri Tips Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Paket di WhatsApp
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi. melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," pungkas Ade Safri.
Asred: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: