INDOZONE.ID - Meta telah mengumumkan bahwa mereka akan membatasi akses berita di platform-platformnya bagi konsumen Kanada setelah parlemen menyetujui undang-undang kontroversial tentang berita daring.
Dikutip BBC News, undang-undang tersebut mewajibkan platform besar untuk memberi kompensasi kepada penerbit berita atas konten yang diposting di situs mereka.
Meta dan Google telah melakukan uji coba pembatasan akses berita kepada sebagian warga Kanada sebelumnya.
Baca Juga: Meta Hadirkan Kampanye #BertemudiMeta, Ajakan Sukses untuk Pebisnis di Ranah Digital
Pada tahun 2021, pengguna di Australia diblokir dari berbagi atau melihat berita di Facebook sebagai respons terhadap undang-undang serupa.
Online News Act Kanada, yang disahkan oleh senat pada hari Kamis, menetapkan aturan yang mengharuskan platform seperti Meta dan Google untuk bernegosiasi dan membayar organisasi berita atas konten yang mereka hasilkan.
Meta menyebut undang-undang ini sebagai "undang-undang yang memiliki cacat mendasar yang mengabaikan realitas cara kerja platform kami".
Pada hari Kamis, Meta mengumumkan bahwa akses berita di Facebook dan Instagram akan dihentikan bagi semua pengguna di Kanada sebelum undang-undang berlaku.
"Kerangka hukum yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami posting, dan bukanlah alasan utama mengapa sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidaklah berkelanjutan atau dapat dilaksanakan," kata juru bicara Meta kepada Reuters.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa perubahan terhadap berita tidak akan berdampak pada layanan lain bagi pengguna di Kanada.
Baca Juga: Sudah Lakukan Uji Coba, Meta Bakal Rilis Aplikasi Pesaing Twitter dalam Waktu Dekat
Google menyebut undang-undang ini "tidak dapat dilaksanakan" dalam bentuknya saat ini dan mengatakan sedang mencari cara untuk bekerja sama dengan pemerintah guna menemukan "jalan ke depan".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: