ilustrasi mengukur tanah (pexels @Vladimir Srajber)
INDOZONE.ID - Banyak pekerjaan lapangan telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk pemetaan.
Menghitung luas lahan, dulu membutuhkan alat berat dan rumit. Tetapi sekarang Anda bisa mendapatkan estimasi luas area dengan smartphone dalam hitungan menit.
Dengan munculnya berbagai aplikasi pengukur tanah yang akurat yang berbasis GPS, petani, rimbawan, dan pengembang properti mendapat semangat baru.
Namun, di tengah kemudahan ini, ada bahaya besar: kesalahan interpretasi hasil pengukuran.
Banyak masyarakat percaya bahwa hasil dari aplikasi ponsel cukup kuat untuk digunakan sebagai dasar hukum atau pembagian waris.
Meskipun demikian, ada perbedaan teknis yang signifikan antara GPS smartphone dan alat ukur profesional seperti theodolite.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh rekomendasi aplikasi, bagaimana prosesnya beroperasi, dan batasan legalitasnya.
Baca juga: Jangan Asal Pilih, Ini Dampak Penggunaan Charger KW pada HP dan Tips Memilih yang Tepat
Secara teknis, aplikasi pengukur luas tanah offline adalah perangkat lunak pemetaan yang menggunakan sensor GPS yang tertanam di perangkat berbasis Android atau iOS.
Aplikasi jenis ini dapat merekam titik koordinat (garis lintang dan bujur) secara mandiri tanpa bantuan sinyal internet, berbeda dengan aplikasi navigasi biasa yang membutuhkan koneksi data untuk menyimpan peta.
Sistem ini menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit di sekitar Bumi. Aplikasi akan mencatat setiap langkah Anda sebagai titik koordinat saat Anda bergerak di sepanjang batas lahan.
Selanjutnya, kumpulan titik ini dihubungkan untuk membentuk poligon, yang luasnya dihitung menggunakan algoritma yang dikenal sebagai algoritma geometri bola bumi.
Hasil akhirnya biasanya disajikan dalam berbagai satuan, mulai dari meter persegi (m2), hektare (ha), hingga are.
Mengapa aplikasi ini begitu populer meski memiliki keterbatasan? Ada beberapa alasan mengapa aplikasi ini tetap menjadi "senjata wajib" bagi mereka yang bekerja di lapangan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Technogis.co.id