meteran listrik (narasitv @Nuha Khairunnisa)
INDOZONE.ID - Lupa nomor identitas listrik sering kali menjadi kendala utama saat Anda ingin membeli token atau membayar tagihan bulanan.
Padahal, cara cek ID pelanggan PLN sebenarnya sangatlah beragam dan bisa dilakukan dalam hitungan menit.
ID pelanggan (IDPEL) bukan sekadar deretan angka, melainkan kunci akses untuk segala urusan kelistrikan rumah tangga Anda.
Artikel ini akan mengulas panduan lengkap mengenai cara mengetahui ID pelanggan PLN yang hilang, baik melalui metode fisik maupun digital, serta memahami fungsinya dalam layanan kelistrikan.
Sebelum masuk ke langkah teknis, Anda perlu memahami bahwa ID pelanggan adalah identitas resmi yang diberikan oleh PT PLN (Persero) kepada setiap pengguna.
Berbeda dengan nomor meter yang tertera di alat pengukur, ID pelanggan adalah nomor administrasi yang terdiri dari 11 hingga 12 digit angka unik.
Fungsi utama ID pelanggan meliputi:
Baca juga: 10 Pendingin HP yang Bagus & Anti Overheat Terbaik 2026. Wajib Punya!
Jika Anda kehilangan catatan nomor listrik, jangan panik. Berikut adalah metode resmi yang bisa Anda pilih sesuai dengan situasi Anda:
Metode ini adalah yang paling sederhana karena tidak memerlukan koneksi internet. Anda cukup melangkah ke teras atau area di mana meteran listrik (kWh Meter) terpasang.
Pada kotak meteran, biasanya terdapat stiker barcode atau panel digital. Di bawah barcode tersebut, terdapat deretan 11 hingga 12 digit angka.
Itulah nomor ID pelanggan atau nomor meter Anda. Pastikan Anda mencatatnya dengan teliti, karena kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan kegagalan transaksi di kemudian hari.
PLN telah menyediakan aplikasi PLN Mobile yang sangat fungsional. Ini adalah cara cek ID pelanggan PLN lewat HP yang paling akurat.
Langkah-langkah: Unduh aplikasi di Play Store atau App Store. Masuk menggunakan nomor ponsel Anda. Jika Anda pernah mendaftarkan akun sebelumnya, ID pelanggan akan langsung muncul di halaman beranda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sinarmasland.com