website coretax (Instagram/Coretax)
INDOZONE.ID - Sebagai salah satu upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengembangan sistem Coretax.
Ini merupakan aplikasi yang dirancang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran.
Dari tahun 2025, aplikasi ini sudah diterapkan untuk setiap wajib pajak. Akan tetapi, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi. Aktivasi ini menjadi langkah awal untuk mengakses berbagai fitur utama.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Cek Titik Banjir JAKI untuk Hindari Area Bahaya, Lengkap dengan Fiturnya
Namun, masih banyak orang yang masih aja bingung cara aktivasi akun Coretax. Oleh karena itu, wajib ada panduan jelas dan mudah dipahami supaya semua orang mengerti gimana cara aktivasi akun Coretax hingga validasi otoritasi.
Mau tahu? Berikut langkah-langkahnya.
Setelah proses verifikasi tersimpan, kamu bisa log in ke akun Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan NIK dan password yang sudah diterima melalui email saat aktivasi. Jika berhasil log in, berarti akun kamu berhasil teraktivasi.
Baca juga: Perbedaan Layar OLED, AMOLED, dan IPS: Ketahui Sebelum Beli HP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajak.go.id