Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 15:20 WIB

Panduan Lengkap Tambah Daya Listrik dari HP, Ini Syarat dan Caranya!

Panduan Lengkap Tambah Daya Listrik dari HP, Ini Syarat dan Caranya!Cara menambah daya listrik (Freepik)

INDOZONE.ID - Cara tambah daya listrik kini makin praktis karena bisa dilakukan langsung lewat handphone tanpa perlu datang ke kantor PLN. 

Prosesnya dirancang sederhana agar pelanggan bisa mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja. Dengan beberapa langkah melalui aplikasi resmi, daya listrik di rumah bisa disesuaikan dengan kebutuhan harian. 

Namun sebelum mengajukan, ada sejumlah syarat penting yang wajib kamu penuhi agar proses berjalan lancar. Berikut beberapa cara dan syaratnya.

Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi untuk Memantau Penggunaan Listrik Rumah

Cara Tambah Daya di Rumah

Berikut beberapa cara tambah daya yang bisa dilakukan dengan mudah: 

  1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile, lalu masuk ke menu Home dan pilih Ubah Daya dan Migrasi, kemudian klik Mulai.
  2. Pilih ID Pelanggan atau Nomor Meter yang ingin diajukan perubahan daya, atau masukkan ID secara manual, lalu klik Cari.
  3. Atur lokasi instalasi listrik dan klik Konfirmasi. Data pelanggan akan muncul otomatis setelah ID atau nomor meter dipilih.
  4. Klik Lanjutkan, lalu pilih jenis layanan yang dibutuhkan, apakah prabayar atau pascabayar, dan tentukan nominal token jika diperlukan.
  5. Lengkapi data pelanggan dan data pemohon, lakukan pengecekan NIK dengan klik Periksa, lalu lanjutkan. Jika memiliki kode promo atau voucher, masukkan pada kolom yang tersedia.
  6. Kirim permohonan, setujui syarat dan ketentuan, lalu lakukan verifikasi dengan memasukkan kode 12 digit yang dikirim ke email terdaftar.
  7. Setelah itu, lanjutkan ke pembayaran menggunakan Virtual Account atau dompet digital yang tersedia.

Baca juga: 5 Rekomendasi Vacuum Sealer Murah dan Hemat Listrik untuk UMKM

Syarat yang Wajib dipenuhi 

Adapun beberapa syarat yang wajib kamu penuhi sebelum mengajukan tambah daya: 

  1. ID Pelanggan atau Nomor Meter listrik.
  2. KTP pelanggan, serta KTP pemohon jika pengurusan diwakilkan.
  3. Surat kuasa bermeterai apabila pengajuan dilakukan oleh pihak selain keluarga inti.
  4. Dua lembar meterai Rp10.000 untuk penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik saat proses pemasangan. 

Itu dai beberapa cara dan syarat untuk tambah daya listrik di rumah.  Semoga bermanfaat ya! 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pln.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Tambah Daya Listrik dari HP, Ini Syarat dan Caranya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!