Rabu, 08 APRIL 2026 • 10:40 WIB

Meta dan Google Penuhi Panggilan Kemkomdigi Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak

Author

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Perusahaan platform digital Meta dan Google memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4/2026), sementara Google memenuhi panggilan pada Selasa.

"Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita," kata Alexander di Jakarta dikutip Rabu (8/4/2026).

Dalam proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dimintai keterangan melalui 29 pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Pengamat Soroti Kepatuhan Platform Digital dalam Implementasi PP Tunas

"Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," ujar Alexander.

Kemkomdigi belum mengungkap hasil pemeriksaan karena proses pendalaman masih berlangsung. Alexander juga menyebut Meta berkomitmen untuk melengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan ini dilakukan karena kedua perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas dan aturan turunannya.

Baca juga: Belum Penuhi Aturan, Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta

"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya.

Dalam regulasi tersebut, platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi sehingga wajib membatasi akses anak.

Namun hingga aturan diberlakukan, platform-platform tersebut disebut belum memenuhi kewajiban untuk melakukan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU