Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 12:24 WIB

Komdigi Segera Resmikan Regulasi eSIM, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Komdigi Segera Resmikan Regulasi eSIM, Ini Dampaknya bagi PenggunaIlustrasi eSIM

INDOZONE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera meresmikan regulasi eSIM dalam upaya modernisasi pemerintahan dan transformasi digital.

"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," ujar Menkomdigi, Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

Dalam upaya tersebut, Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Ajak Penyelenggara Jaringan Perkuat Infrastruktur Digital

Hal ini dilakukan untuk menertibkan yang sebelumnya terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar bahkan hingga lebih dari satu nomor.

Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 160 ayat (1).

Pasal ini menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca Juga: Kira-Kira Mana Provider eSIM Terbaik di 2025? Temukan Jawabannya di Sini!

Jika regulasi eSIM sudah resmi berlaku, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data kepada operator seluler seperti yang terjadi pada 2019.

"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya.

Menkomdigi mengatakan terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar, namun, penggunanya hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komdigi Segera Resmikan Regulasi eSIM, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!