Ilustrasi situs Pornhub. (INDOZONE/Arya Manggala)
INDOZONE.ID - Pornhub, salah satu situs pornografi terpopuler di dunia, menentang peraturan baru Uni Eropa yang tertuang dalam Digital Services Act (DSA). Situs dewasa ini dihadapkan pada kewajiban baru, termasuk verifikasi usia yang ketat.
Pornhub mengklaim bukan sebagai Platform Online Sangat Besar (VLOP), kategori yang mewajibkan situs web untuk mengikuti aturan DSA.
"Kami yakin Komisi Eropa melakukan kesalahan dalam penghitungan jumlah pengguna kami," kata perusahaan tersebut.
Baca Juga: Meta Kembangkan Model AI Raksasa untuk Rekomendasi Video Facebook, Instagram, dan Reels
Gugatan diajukan ke Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada tanggal 1 Maret oleh pemilik Pornhub, Aylo yang berbasis di Kanada.
Technius, perusahaan induk dari situs dewasa Stripchat, dan WebGroup Republik Ceko, operator XVideos, juga telah melakukan tindakan serupa.
UE menetapkan batasan 45 juta pengguna Eropa per bulan untuk dikategorikan sebagai VLOP. Pornhub diklaim memenuhi ambang batas ini.
"Komisi sepenuhnya mendukung penghitungan jumlah pengguna Pornhub dan Stripchat," kata seorang juru bicara UE kepada BBC.
Namun, Aylo melaporkan bahwa Pornhub hanya memiliki 32 juta pengguna aktif bulanan pada 31 Januari 2024, dan mereka mengajukan permohonan pembatalan status VLOP.
Pihaknya menyatakan siap untuk "menyatakan fakta secara lengkap dan adil" di pengadilan.
Baca Juga: SnackVideo Tingkatkan Fitur untuk Dukung Pengembangan Bisnis Lokal
Aturan DSA yang lebih ketat bertujuan untuk memberikan perlindungan online yang lebih besar bagi masyarakat di UE. VLOP diharuskan melakukan "moderasi konten yang lebih rajin".
Langkah ini termasuk tanggung jawab baru untuk menghapus konten ilegal, seperti video non-konsensual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BBC