INDOZONE.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menekankan pengembang game online harus mematuhi regulasi hukum digital, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), demi melindungi anak dari konten berbahaya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus pembunuhan ibu oleh putri kandung berusia 12 tahun di Medan, pada 10 Desember 2025 yang diduga terinspirasi game online dan serial anime.
“Dalam ranah hukum digital, para pengembang giame daring harus patuh kepada Pasal 16A UU ITE yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (7/1/2026).
Rentetan Regulasi Perlindungan Anak
Sukamta mengingatkan Pasal 40 huruf (2d) UU ITE yang mewajibkan PSE memoderasi konten berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan masyarakat.
Baca juga: 4 Game Klasik Baru yang Hadir di Nintendo Switch Online
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak juga mengatur penilaian risiko konten kekerasan.
“Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game, Pasal 5, juga mewajibkan penerbit atau pengembang game daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan,” imbuhnya.
Dampak Psikologis Konten Kekerasan
Meski bukan penyebab tunggal kriminalitas, paparan konten kekerasan berulang dalam game dapat meningkatkan agresivitas dan menurunkan empati pada anak-remaja.
“Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka,” jelasnya.
Baca juga: BNPT Awasi Game Online Termasuk Roblox, Cegah Radikalisasi Anak di Ruang Digital
Sukamta menyebut game online berfungsi sebagai mesin keuntungan yang memicu adrenalin anak, sehingga pengaruhnya semakin kuat. Ia mendesak negara aktif mengendalikan teknologi demi melindungi generasi muda.
“Semua stakeholders entitas digital, pelindungan anak, dan pendidikan, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk pelindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
Legislator Komisi I ini menegaskan perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab keluarga, sekolah, masyarakat, dan industri digital.
“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” harapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA