Ilustrasi anak bermain gim daring
INDOZONE.ID - Gim daring di era sekarang ini memiliki aneka ragam yang bukan hanya dimainkan oleh orang dewasa saja, tapi juga anak-anak. Namun hal ini rupanya jadi konsen sejumlah pihak.
Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyerukan agar pemerintah hadir dalam melindungi anak dari dampak negatif gim daring yang mengandung kekerasan dengan cara memblokir gimnya.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menilai bahwa pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan.
"Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan," ujar Kak Seto.
Menurut Kak Seto, tanggung jawab untuk melindungi anak dari dampak negatif gim daring yang mengandung kekerasan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada orang tua.
Baca Juga: Peraturan Presiden tentang Perlindungan Anak dari Gim Online Segera Rampung
Pasalnya kata Kak Seto, orang tua sering kesulitan mengawasi anaknya bermain gim daring.
"Kita tidak bisa serta merta menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada orang tua, karena orang tua sering kali kesulitan untuk mengawasi," bebernya.
Lebih jauh, LPAI juga mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak pemerintah melakukan pemblokiran terhadap gim daring yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire.
"Iya harus, bentuknya penertiban atau pemblokiran. Karena memang itu sudah ada aturannya," kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, pemerintah harus kompak untuk mengatasi masalah ini, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Semua jajaran pemerintah terkait harus turun tangan mengatasi masalah ini, terutama dalam hal ini Kemenkominfo," kata Kak Seto.
Baca Juga: September Ceria! Epic Games Bagi-bagi Gim Gratis, Catat Tanggalnya
Dia menambahkan, pihaknya pernah menggagas program Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta).
Oleh sebab itu, Kak Seto berharap program tersebut bisa diberdayakan lagi untuk membantu menanggulangi masalah kecanduan dan dampak buruk gim daring pada anak-anak.
"Ini mencemaskan, makanya dulu saya bersama LPAI membuat Sparta. Sepertinya ini harus digalakkan lagi ya untuk kasus ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara