M. Imron, seorang pemuda asal Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa sahabatnya karena sering diejek saat bermain game Mobile Legends: Bang Bang. Imron menghantamkan palu berulang kali, hingga Redi Setyo remuk tak bernyawa.
Imron dan Redi Setyo adalah dua sahabat yang berasal dari kampung yang sama. Keduanya meninggalkan Jabung untuk mengadu nasib di Malang.
Di Malang, Imron dan Redi bekerja di sebuah bengkel AC di Jalan Letjen S Parman. Mereka juga tinggal dalam satu kamar yang sama di lantai dua bengkel tersebut.
Selepas kerja, Imron dan Redi kerap melepas lelah dengan bermain game. Hanya saja, Imron yang saat itu berusia 18 tahun, kerap kalah saat mabar.
Baca Juga: Kisah Pecandu Dance Dance Revolution yang Bunuh Ibu dan Bantai 20 Bocah SD
Di sisi lain, Redi Setyo yang memiliki kemampuan lebih baik menjadikan dia kerap mengejek Imron. Berulang kali menderita kekalahan saat bermain game, berulang kali pula Imron diejek Redi yang berusia dua tahun lebih tua.
"Saya kesal sering dimaki-maki saat main game. Selama ini saya diam saja," kata Imron.
Meski diam, rupanya Imron memendam sakit hati pada Redi. Pada 2 September 2020, keduanya adu mulut dan saling mengumpat. Mereka bahkan tak saling bicara meski berada di dalam kamar yang sama.
Pada Kamis, 2 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, Imron sudah tak bisa mengendalikan emosinya. Dia mengambil palu dari tempat peralatan bengkel di lantai 1, dan menghantamkannya pada Redi Setyo.
Pukulan pertama mendarat di ubun-ubun Redi. Imron kembali mengayunkan palunya memukul kepala bagian belakang sahabatnya yang mengerang kesakitan.
Redi yang sudah tak karuan, masih berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari upaya pembunuhan itu. Bukannya berhenti, Imron kembali memukulkan palu besi di tangannya ke pundak kanan. Karena sahabatnya itu masih bergerak, Imron kembali memukulkan palunya di bagian dada hingga Redi benar-benar tak bernyawa.
Baca Juga: Kisah Daniel Petric, Remaja 16 Tahun yang Tembak Mati Ibunya karena Kecanduan Game
Imron lalu berupaya kabur dengan naik mikrolet. Dia bersembunyi di areal persawahan. Namun polisi menemukannya sekitar 36 jam kemudian.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, menuntut Imron dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun hakim pada Pengadilan Negeri Malang memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara pada 22 Maret 2021.
Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imron mengaku menerima putusan tersebut. Dia tak mengajukan upaya hukum lain dan memilih menjalani hidup di balik jeruji besi.
Meski cukup berat, hukuman yang diterima Imron tetap tak setimpal dengan hilangnya nyawa Redi. Pihak keluarga pun mengaku tak dapat memaafkan perbuatan Imron, meski tak berniat melakukan pembalasan.
Kesedihan yang menimpa keluarga Redi bahkan berlipat ganda karena ibunya turut meninggal dunia. Kakak iparnya mengatakan, ibu Redi meninggal setelah kematian sang anak belum genap 100 hari. Sang ibu terlalu larut dalam kesedihan kehilangan sang anak, hingga akhirnya turut mengembuskan nyawa.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: