Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 OKTOBER 2020 • 18:54 WIB

Main Game PUBG di Aceh, Siap-siap Dihukum Cambuk

Ilustrasi game PUBG (Unsplash)

Untuk pecinta game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya dan tinggal di Aceh, harus mulai meninggalkan permainan ini. Sebab permainan ini akan diperketat penggunaanya lantaran mengandung unsur kekerasan dan peperangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian. Ia menegaskan setiap pemain yang kedapatan bermain game ini layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Cewek Bongkar Kebiasaan Gabut Ibunya di Rumah Mainin Jagung, Netizen: Kreatif Banget!

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya. Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game dimaksud.

Baca juga: Viral Gara-gara Konten Tiktok, TKW Ini Diusir oleh Majikan dan Dipulangkan ke Indonesia

Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Main Game PUBG di Aceh, Siap-siap Dihukum Cambuk

Link berhasil disalin!