INDOZONE.ID - Di zaman serba digital seperti sekarang, bayar pakai uang tunai makin ditinggalkan. Banyak pelanggan lebih suka pakai e-wallet atau mobile banking karena praktis dan cepat.
Nah, biar UMKM bisa ikut tren ini, ada satu solusi keren dari Bank Indonesia namanya QRIS alias Quick Response Code Indonesian Standard.
Dengan QRIS, cukup satu kode QR aja kamu udah bisa nerima pembayaran dari berbagai aplikasi termasuk GoPay, OVO, DANA, sampai mobile banking.
Nggak cuma bikin transaksi jadi lebih simpel dan aman, tapi juga bantu usaha kamu makin modern dan efisien. Dan yang lebih penting, daftar QRIS itu gratis.
Baca Juga: Redmi 13x Siap Rilis di Indonesia 23 Mei 2025, Tawarkan Desain Stylish dan Kamera 108MP
Kenapa UMKM Perlu QRIS?
Pakai QRIS itu soal membuka peluang baru. Pelanggan jadi lebih nyaman belanja, apalagi yang udah terbiasa bayar digital.
Pemerintah juga lagi gencar dorong digitalisasi UMKM, dan tentumya QRIS salah satu bagian penting dari strategi tersebut.
Jadi, kalau kamu punya warung, kedai kopi, toko kelontong, atau usaha rumahan sekalipun, sudah saatnya untuk beralih ke opsi pembayaran dengan QRIS.
Cara Daftarnya Gampang Banget!
Dilansir dari situs resminya qris.online, proses daftar QRIS ngga ribet. Sekarang bisa kamu lakukan secara online lewat aplikasi atau website penyedia.
Baca Juga: Realme GT 7 Series Rilis 27 Mei 2025, HP Flagship Killer Pertama Pakai Dimensity 9400e
Yuk, simak langkah-langkahnya:
1. Pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
Langkah pertama, kamu harus pilih PJP yang udah resmi terdaftar di Bank Indonesia.
Bisa lewat bank kayak BRI, BCA, Mandiri, atau platform digital seperti GoPay, OVO, DANA. Pilih aja yang paling cocok sama kebutuhan usahamu.
2. Siapkan Dokumen
Biasanya kamu bakal diminta beberapa dokumen penting, seperti:
- KTP pemilik usaha
- Surat izin usaha (IUMK/SKU)
- Rekening bank atas nama usaha
- Info usaha (nama, alamat, kontak)
Ingat, tiap PJP bisa aja minta syarat tambahan, jadi pastikan buat cek dulu info lengkap dari penyedia yang kamu pilih.
3. Isi Formulir
Masuk ke aplikasi QRIS atau situs PJP, lalu isi formulir pendaftaran. Kamu bakal diminta untuk mengisi detail usaha dan info kontak.
Pastikan semua data diisi dengan benar biar prosesnya lancar.
4. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua diisi dan dokumen diupload, kirim formulir kamu. Pihak PJP akan verifikasi datanya, dan biasanya butuh beberapa hari kerja.
5. Terima Kode QRIS
Kalau pengajuan kamu disetujui, kamu bakal dikirimin kode QRIS yang bisa langsung dicetak dan dipajang di tempat usaha. Tinggal scan, bayar, beres!
Dengan proses yang simpel dan syarat yang nggak bikin pusing, QRIS jadi jalan pintas UMKM buat go digital.
Mulai dari transaksi lebih cepat, keamanan lebih terjamin, sampai potensi penjualan yang bakalan naik.
Jadi, tunggu apa lagi? Cus praktekin, biar usahamu selangkah lebih maju ke era digital!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Qris.interactive.co.id