INDOZONE.ID — Pemerintah mendorong masyarakat Indonesia untuk beralih ke teknologi e-SIM.
Langkah ini jadi bagian dari upaya besar membersihkan ruang digital yang makin penuh risiko, dari pencurian identitas sampai maraknya nomor palsu.
Teknologi baru bernama e-SIM (Embedded SIM) ini bukan sekadar pengganti kartu SIM fisik.
Ia tertanam langsung di perangkat, membuat proses aktivasi nomor lebih aman dan efisien.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Sim Card Tidak Terdeteksi di HP Android dan iPhone
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, transisi ke e-SIM adalah salah satu cara untuk menghadapi dunia digital yang makin canggih dan kompleks.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” katanya melansir laman Kemkomdigi.
Baca Juga: Ribuan Data Pribadi Dicuri untuk Penuhi Target Penjualan SIM Card, Kominfo pun Turun Tangan!
Kenapa e-SIM Jadi Penting?
Migrasi ke e-SIM bukan cuma soal gaya hidup digital. Ini soal keamanan.
Teknologi ini bisa menekan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang selama ini jadi celah bagi pelaku kejahatan digital.
e-SIM juga mendukung perkembangan ekosistem Internet of Things (IoT).
Dalam jangka panjang, teknologi ini bisa memperkuat sistem keamanan perangkat pintar, dari ponsel hingga kendaraan.
Satu NIK, Banyak Nomor? Sekarang Nggak Bisa Lagi
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan pembatasan jumlah nomor seluler per NIK.
Maksimal tiga nomor per operator, atau sembilan nomor dari tiga operator berbeda.
Meutya menyinggung kasus di mana satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor.
“Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ujarnya.
Regulasi Baru Segera Diterbitkan
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengeluarkan regulasi tambahan (Permenkomdigi).
Aturan ini bakal menekankan pentingnya verifikasi identitas dalam setiap proses registrasi kartu seluler.
Beberapa operator seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom sudah menyediakan layanan migrasi e-SIM. Baik lewat gerai maupun secara daring.
Pemerintah mengajak operator untuk aktif mengedukasi publik melalui kampanye bertajuk Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
Meski belum wajib, masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM disarankan segera beralih.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya.
350 Juta Nomor, Tapi Tak Semua Aman
Data dari Kemkomdigi, dengan lebih dari 280 juta penduduk dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola data pelanggan.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” ujar Meutya.
Apa Itu e-SIM?
e-SIM (Embedded SIM) adalah teknologi baru yang menggantikan kartu SIM fisik.
Ia terpasang langsung di perangkat dan bisa diaktifkan tanpa perlu bongkar pasang.
Keunggulan e-SIM:
- Mengurangi penyalahgunaan NIK dan kebocoran data
- Mendukung pertumbuhan perangkat Internet of Things (IoT)
- Meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi
- Memperkuat integritas data pelanggan
- Mencegah penipuan digital, spam, phishing, dan judi online
Pembatasan Nomor Seluler per NIK:
Maksimal 3 nomor per operator
Total 9 nomor dari 3 operator berbeda
Tujuannya:
- Mencegah penyalahgunaan data
- Menghindari pemalsuan identitas
- Memutus rantai kejahatan digital berbasis nomor tak terverifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemkomdigi