Kamis, 21 DESEMBER 2023 • 16:05 WIB

Presiden Jokowi Teken Perpres soal Percepatan Transformasi Digital, Bikin Super Apps Pemerintah yang Dikelola Peruri

Author

Presiden Jokowi

INDOZONE.ID - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), alias super apps pemerintah.

SPBE berbentuk sebuah aplikasi SPBE, yaitu satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.

Dalam kebijakan yang ditandatangani pada 18 Desember 2023, SPBE dimaksudkan untuk membuat satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

"Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE," bunyi Pasal 1 Ayat (1).

Dalam perpres itu dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Baca Juga: Di The Futurist Summit 2023, Presiden Jokowi Ungkap Aneka Tantangan Masa Depan, dari Disrupsi Teknologi hingga AI

Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.

Aplikasi ini akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.

Perpres itu mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran.

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas.

Unggahan Perum Peruri soal SPBE

Perum Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.

Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.

Baca Juga: Menkominfo Dapat Tugas dari Presiden Jokowi soal Penggabungan Medsos dan E-Commerce

Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Sementara itu, pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa K/L penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, adalah pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan.

Aplikasi SPBE Prioritas merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, perpres tersebut juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA