Resmi Ditutup Hari Ini, Menkop UKM Minta TikTok Shop Selesaikan Kewajiban ke Seller hingga Konsumen
INDOZONE.ID - TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Hal ini pun diapresiasi oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki.
Menkop UKM Teten mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop, terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dengan menutup bisnis dan layanannya.
Menkop UKM mengapresiasi TikTok Shop yang telah mematuhi regulasi pemerintah, dan mengerti dampak ekonominya.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," ujar Menkop UKM Teten dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Kirim Surat Menyentuh untuk Para Penjualnya usai Ditutup Hari Ini!
Penutupan TikTok Shop katanya, dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam kebijakan baru tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
Lebih lanjut, Menteri Teten berharap agar TikTok Shop bisa secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.
Dia menegaskan, pemerintah melalui regulasi baru berupaya ekosistem bisnis yang berkelanjutan, baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
Nantinya, para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok, karena yang ditutup hanya layanan e-commerce.
Penjual dan affiliator tetap bisa menjajakan produknya di platform lokapasar lain.
"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," bebernya.
Baca Juga: Resmi Tutup Hari Ini, 'Kiamat' TikTok Shop usai Mengancam Produk UMKM
Dalam laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara