Ada dugaan sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor. Jangan-jangan nomor Induk Induk Kependudukan (NIK) yang bocor itu digunakan untuk regitrasi keanggotaan partai politik (parpol) yang akan bertarung pada Pemilu 2024.
Pertanyaan itu beredar luas di media sosial, yang diunggah oleh Ainun Najib pemilik akun Twitter @ainunnajib.
Pada penjelasannya dia menceritakan ada seorang temannya yang NIK-nya diduga dicatut oleh salah satu parpol.
“Tadi pagi seorang teman japri nanyain musti lapor kemana karena NIK nya dicatut didaftarin jadi anggota parpol ga jelas,” cuitnya, yang dikutip Indozone, Senin (5/9/2022).
Dia pun mengunggah cerita temannya tersebut. Pada gambar itu terlihat seorang netizen yang kesal karena NIK-nya dicatut.
Dia juga melampirkan forum hacker yang diduga menjual data 1,3 miliar pendaftaran kartu SIM.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Ajak Erina Gudono Cek Venue Prewed di Solo: Doakan Aja
“Yang bikin marah soal bocornya data ini adalah kemungkinan dibelinya data NIK ini oleh partai politik tertentu untuk digunakan registrasi keanggotaan partai untuk Pemilu 2024,” twitnya bernada kesal.
“Sebagai ASN non partisan, saya sangat marah kalau- tiba-tiba NIK saya terdaftar jadi anggota parpol,” lanjut dia.
Tadi pagi seorang teman japri nanyain musti lapor kemana karena NIK nya dicatut didaftarin jadi anggota parpol ga jelas, alhamdulillah NIK saya masih aman
— Ainun Najib (@ainunnajib) September 3, 2022
Silahkan yang mau ngecek ke sini: https://t.co/9xbkIGBAbO pic.twitter.com/gtdLa6xvmW
Buruan Cek
Lalu bagaimana cara mengecek NIK kita, apakah didaftarkan menjadi anggota parpol atau tidak. Ainun memberikan tipsnya. Dia pun telah mencoba, dan hasilnya NIK-nya tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
Untuk mengencek apakan NIK kamu terdaftar sebagai anggota parpol yang bekonstestasi di Pemilu 2024, kamu bisa menuju halaman milik Komisi Pemilihan Umu (KPU). Ceknya di sini.
Setelah kamu klik, kamu akan dibawa di laman yang menampilkan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu”.
Kemudian kamu hanya perlu memasukkan NIK atau nomor KTP kamu pada kolom yang tersedia.
Jika sudah memasukkan NIK, kamu diminta untuk verifikasi apakah kamu robot atau bukan. Caranya dengan centang list yang tersedia. Setelah klik cari dan tunggu hasil.
Jika NIK kamu tidak terdaftar sebagai anggota parpol akan ada penjelasan bahwa NIK kamu tidak terdaftar sebagai Sipol (sistem informasi partai politik).
Makanya buruan cek, agar data NIK kamu tidak disalahgunakan.
Penulis: Mufti Muhammad Budiman
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: