Google sepakat untuk membayar denda sebesar 118 juta dolar AS atau sekitar Rp1,72 triliun usai digugat oleh perwakilan kelompok karyawan terkait isu gender.
Seperti pantauan Indozone dari The Verge Selasa (14/6/2022), Google digugat akibat permasalahan kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.
Baca Juga: Google Maps Bantu Pengguna Cari Udara Segar, Gimana Caranya?
Buntut masalah ini, Google yang harus bersedia membayar denda triliunan rupiah juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji, seperti yang disampaikan melalui keterangan resmi oleh firma hukum yang mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.
Kabarnya, Google dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah setelah tiga perempuan menuduh perusahaan memberi upah yang setara 17 ribu dolar AS lebih rendah dibandingkan karyawan laki-laki.
Gugatan yang pertama kali muncul pada 2017 itu juga menuduh perusahaan menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan. Namun dalam gugatan itu, penggugat memenangkan status class action tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Google mengatakan menyambut baik kesepakatan yang dibuat dengan penggugat dengan kepentingan bersama setelah hampir lima tahun melewati proses pengadilan.
Diketahui, perlakuan perusahaan asal California, Amerika itu terhadap karyawan perempuan memang menjadi agenda pengawasan lebih dari sekali. Karena, beberapa kali Google terlibat dalam gugatan isu diskriminasi gender terhadap karyawan perempuannya.
Penulis: Safira Meidina
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: