Selasa, 17 MARET 2020 • 16:59 WIB

Terus Bertambah, Kemenkominfo Temukan 242 Hoaks Terkait Virus Corona

Author

Ilustrasi virus corona. (Unsplash/@fusion_medical_animation)

Jumlah kasus Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona baru di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tak hanya itu, kabar bohong alias hoaks terkait penyakit tersebut juga semakin meluas di masyarakat. Terbukti, hingga hari ini Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona baru atau Covid-19.

Konten hoaks dan disinformasi itu tersebar di berbagai platform media sosial, situs, dan aplikasi pesan instan. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks terkait Covid-19. Guna menanggulangi sebaran hoaks, pihaknya juga akan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kemenkominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu yang menjadi perhatian masyarakat di medsos. Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengikuti informasi yang tidak benar itu," kata Menkominfo Johnny dalam konferensi pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19, Senin (16/3/2020) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020) sore.

Menkominfo Johnny menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar di tengah penyebaran Covid-19 memiliki dampak negatif. Sebab berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini. Bahkan tindakan tersebut juga merugikan bangsa dan negara.

Menkominfo Johnny G. Plate, usai menerima kunjungan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan rombongan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (13/3/2020). (Kemenkominfo)

Penindakan

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemilik platform untuk mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di media sosial.

"Tugas dan fungsi Kemenkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku, tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.

Semuel menambahkan, pihaknya akan memberikan rekomendasi akun-akun yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di media sosial. Rekomendasi itu akan diberikan kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum. Selanjutnya merekalah yang akan melakukan penutupan akun. Apabila ada konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum.

"Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun hoaks, sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik, maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," pungkas Semuel.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Pedoman Media Siber Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir