INDOZONE.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan negosiasi investasi Apple di Indonesia harus dilakukan langsung dengan kantor pusat perusahaan itu. Ia meminta diskusi digelar secara langsung di tanah air.
"Saya ingin diskusi dan negosiasi itu langsung kami lakukan dengan pihak Apple dari kantor pusatnya untuk datang ke Indonesia dan diskusinya atau negosiasinya harus secara fisik," ujar Menperin Agus mengutip Antara, Minggu (22/12/2024).
Menurut Menperin, pertemuan tatap muka akan membantu kedua belah pihak memahami satu sama lain lebih baik.
"Kita bisa melihat gesture mereka, mereka juga bisa melihat gesture kita," tambahnya.
Baca Juga: Lupain iPhone 16 Mending iPhone 15 Pro, Ini Alasannya!
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Menperin juga membantah kabar bahwa pemerintah telah menyetujui proposal investasi Apple sebesar 1 miliar dolar AS. Hingga saat ini, pihaknya bahkan belum menerima proposal resmi dari Apple.
"Jangankan untuk proposal resmi, jawaban untuk menghadiri rapat, menghadiri undangan rapat yang kami sudah kirim itu juga belum ada kabar," jelasnya.
Baca Juga: ChatGPT Kini Terintegrasi dengan Apple Notes di MacOS, Begini Caranya
Pemerintah Indonesia tetap membuka kesempatan setara bagi semua produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Produsen dapat berinvestasi melalui skema manufaktur, pembuatan aplikasi, atau inovasi.
"Termasuk kalau Apple memutuskan untuk melanjutkan skema yang ketiga, skema inovasi termasuk kalau Apple memutuskan untuk tidak membangun pabrik fasilitas produksi di Indonesia kita bisa tetap menggunakan skema ketiga walaupun yang saya selalu sampaikan bahwa pemerintah ingin Apple untuk memprioritaskan membangun fasilitas produksi di Indonesia," kata Agus.
Apakah dengan sikap Apple yang tidak memberi kabar saat diajak rapat oleh pemerintah Indonesia, membuat iPhone 16 makin sulit dijual di Indonesia?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara