Platform media sosial, TikTok. (REUTERS/Mike Blake)
Aplikasi berbagi video, TikTok didenda oleh lembaga pengawas data Inggris Raya (ICO) sebesar 12,7 juta pound sterling atau sekitar Rp236,7 miliar. TikTok dianggap melanggar undang-undang perlindungan data anak-anak.
Dilansir Reuters, TikTok disebut melanggar privasi dengan menggunakan data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua mereka.
ICO memprediksi, TikTok mengizinkan sekitar 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun di Inggris Raya menggunakan platform tersebut pada 2020. TikTok membatasi usia minimum mendaftar aplikasi tersebut ialah 13 tahun.
Baca Juga: Cuma Pakai 1 Video, TikTok Ternyata Bisa 'Bunuh' Otak Penggunanya Lho!
ICO kemudian menyinggung kebocoran data TikTok yang terjadi pada Mei 2018 sampai Juli 2020. ICO menilai TikTok tidak melakukan langkah yang cukup, yaitu mengecek siapa yang menggunakan aplikasi dan menghapus pengguna anak-anak di bawah batasan umur.
"Ada aturan yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital layaknya di dunia sungguhan. TikTok tidak mematuhi aturan-aturan itu," kata Komisioner Informasi Inggris Raya John Edward dikutip dari Reuters pada Rabu (5/4/2023).
Lebih jauh, data anak-anak mungkin digunakan untuk melacak dan membuat profil sehingga anak-anak berpotensi mendapatkan konten berbahaya atau yang tidak pantas.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Gen Z Lebih Pilih iPhone Ketimbang Android: Ada Faktor Gengsi Juga!
Sementara itu, juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tak setuju dengan keputusan ICO. Namun mereka cukup lega karena denda dipotong dari angka 27 miliar pound sterling yang diajukan ICO tahun lalu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: