Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 MARET 2023 • 16:13 WIB

Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor di E-Commerce, Gimana Nasib Pedagang di Facebook?

Author

Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Pemerintah meminta beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia, menutup toko baju yang menjual baju serta sepatu impor bekas (thrifting). Bahkan, para importir terancam sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Country Managing Director Meta Indonesia Pieter Lydian menegaskan, pihak Facebook tidak akan melakukan take down atau penutupan akun pada pedagang yang berjualan di Facebook marketplace.

"Marketplace di Facebook itu sifatnya iklan baris, jadi kita hanya sediakan platform (untuk promosi)," jelas Pieter dalam media briefing Facebook: Today and Tomorrow di Alila Hotel SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Tren Jualan Baju Bekas Thrifting Impor Ilegal Disebut Bakal Rusak Keunikan Fashion Lokal

Facebook sebagai perusahaan teknologi yang bergerak di bidang sosial media dan layanan jejaring sosial, hanya menyediakan sarana promosi untuk pedagang.

Ditegaskan Pieter bahwa Facebook marketplace, memang bersifat user generated content (UGC) atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, namun tidak terjadi transaksi secara langsung di dalamnya.

Baca Juga: Hari Ini, Mendag Zulkifli akan Musnahkan Baju Bekas di 2 Kota Senilai Rp30 Miliar

"Jadi di kita itu enggak ada take down iklan karena memang enggak ada transaksi disitu," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan untuk mencegah bakteri atau penyakit pada baju tersebut.

Larangan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Larang Jual Baju Bekas Impor di E-Commerce, Gimana Nasib Pedagang di Facebook?

Link berhasil disalin!